INFOKINI.NET, KUPANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Obat ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran obat berbahaya yang disalahgunakan, khususnya oleh kelompok tertentu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (9/11/2024), sekitar pukul 20.15 WITA, di depan Gerai Mixue di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Terduga pelaku berinisial FAP (33), seorang mahasiswa, diamankan bersama barang bukti berupa satu dus Love MenMonogatari, beberapa botol Poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas, dan uang tunai. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Kasus kedua terungkap pada Minggu malam (10/11/2024), sekitar pukul 20.30 WITA, di samping kantor BMKG Provinsi NTT, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Petugas menangkap terduga pelaku berinisial HYR (27), seorang mahasiswa asal Kupang Timur, bersama barang bukti 16 botol Poppers, pelumas, tisu basah, kondom, dan beberapa unit ponsel.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa malam (12/11/2024) di halaman Kantor Pos dan Giro, Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Terduga pelaku berinisial AMBPPIAL (55), seorang PNS, ditangkap dengan barang bukti 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam. Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., kepada awak media di Mapolda NTT, Kamis (14/11) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
“Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental,” ungkap Kombes Pol. Dony.
Ia menambahkan bahwa Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
“Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan,” jelasnya.
Kombes Pol. Dony juga mengungkap bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang.
“Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar. “Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS,” tambahnya.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa,” tutup Kombes Pol. Dony. (*/Willy)