Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

RDP Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudi Soik, Kapolda NTT Tunjuk Pejabat Berkompeten Sidang Banding

20
×

RDP Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudi Soik, Kapolda NTT Tunjuk Pejabat Berkompeten Sidang Banding

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik yang belum menjalani hukumannya.

“Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Selasa 29 Oktober 2024.

Berikut adalah rincian dari lima kasus yang ditangani Ipda Rudi Soik yakni Kasus Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 Putusan Mutasi demosi selama lima tahun.

Kasus Penyebaran Fitnah Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, Putusan Teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Tidak Melaksanakan Apel, Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis.

Tidak Profesional dalam Penanganan Penyidikan, Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Dalam sidang RDP, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang SiitPolonga, S.H., M.A., menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

“Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya” jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan. (*/Willy)