Scroll untuk baca artikel
HukrimKEPOLISIAN

Polres Lembata Ciduk CA Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Siswa SMPN 1 Nubatukan

156
×

Polres Lembata Ciduk CA Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Siswa SMPN 1 Nubatukan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Gerak cepat sebelum 1×24 jam, Polres Lembata Polda NTT berhasil menciduk CA tersangka penyiraman air keras terhadap Meysia Witak pelajar SMPN 1 Nubatukan, Selasa 14 oktober 2024 malam.

Kapolres Lembata,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K didampingi kasat reskrim res Lembata, Iptu Danatus Sare, SH.,MH menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di RSUD Lewoleba usai besuk korban.

“Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban di RSUD Lewoleba,” tegas Kapolres Lembata.

Barang bukti yang diamankan, jelas kapolres Lembata berupa Switer, celana traning warna merah, kaos lengan panjang warna merah.

“Ada juga kain yang digunakan untuk menutup motor agar tidak diketahui warga. Semua barang bukti dikubur di salah satu kuari yang terletak tidak jauh dari rujab bupati Lembata,” katanya.

Tersangka, kata kapolres, dikenakan pasal 355 ayat 1.

“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” ungkap kapolres.

Untuk diketahui, status tersangka dan korban merupakan hubungan keluarga dekat. (*/Willy)