Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Lembata Ciduk Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

102
×

Polres Lembata Ciduk Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepolisian resort Lembata Polda NTT melalui unit PPA kembali menangani Kasus Persetubuhan yang terjadi di kabupaten Lembata.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah di tangani dengan
Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Lembata melalui, kasat reskrim res Lembata, IPTU Donatus Sare, SH.,MH menjelaskan, pada peristiwa tersebut, korban dengan identitas anak masih di bawah umur sehingga di rahasiakan.

“Yakni (MIDB alias M) Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Pendidikan terakhir : SMP Kelas 2 (SLB), Agama Katholik, Kewarganegaran Indonesia, Alamat Akelohe, kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab.Lembata,” jelasnya.

Dikatakan, pada hasil penggalian keterangan korban di gauli oleh 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dengan identitas :
IDENTITAS TERSANGKA :

1. PM. PM Pendidikan terakhir : SMA, Alamat Kota Baru, Kec. Nubatukan.

2. LP. LP Pendidikan Terakhir : SMA , Alamat: Kec. Ile Ape.

3. YBW. YBW Alamat Ile Ape Timur.

Iptu Donatus mengatakan, pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 orang saksi yang merupakan saudara kandung.

“Kita telah memeriksa 2 orang saksi yang merupakan kakak kandung dari korban, serta nenek korban,” katanya.

Pada pengembangan pengambilan keterangan, korban didampingi oleh LSM Perlindungan anak, terkuak dan di dapatilah tiga Nama Tersangka.

“Tersangka (PM alias R), Tersangka (LP alias O ) dan Tersangka ( YBW alias B alias Y ), Selanjutnya 2 ( Dua ) orang tersangka yakni Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O ) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, pada perkembangan proses tersebut berkas Tersangka (PM alias R) dan Tersangka (LP alias O) sudah sampai pada tahapan P21.

“Sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman,” tegas Iptu Sare.

Sementara, kata Iptu Donatus
tersangka (YBW alias B alias Y), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten pada minggu 1 September 2024.

“Dari Pengembangan Penyelidikan dan investigasi, tersangka (YBW alias B alias Y), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon,”

Tersangka, jelas Donatus, sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024 dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten Tersangka ( YBW alias B alias Y ) bekerja sebagai buruh di galangan kapal.

“Diduga korban yang merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat di kec. Ile Ape Timur, selanjutnya yang kedua terjadi di Pangkas Rabut milik Pelaku di kec. Nubatukan,” paparnya.

“Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakak korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban, Akibat perbuatan tersangka korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak. Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas ke 2 dua orang tersangka ( PM alias R ), dan Tersangka (LP alias O ) telah P21, sedangkan tersangka ( YBW alias B alias Y ) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan, dan pada perkembangan Peyidikan, Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan berkas perkara tersangka ( YBW alias B alias Y ) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti,” tutup IPTU Donatus Sare, SH.,MH. (*/Willy)