KOTA KUPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan larangan kapal asing yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, untuk berlabuh dan menurunkan penumpang di sepanjang perairan Lembata.
Wakil Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday mengatakan, larangan ini dikeluarkan pasca pengumuman resmi dua orang warga di Depok, yang telah terinveksi virus Corona.
“Benar, Pemda melarang kapal asing yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemda Lembata untuk berlabuh di perairan Lembata,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Menurut Thomas, dengan fasilitas kesehatan yang minim, pihaknya harus mengeluarkan larangan tersebut demi keselamatan warganya.
“Kita mempunyai fasilitas kesehatan yang sangat minim dan sulit mendeteksi apakah penumpang kapal asing tersebut bebas virus Corona atau tidak. Kedatangan mereka mungkin hanya sepuluh jam, tetapi jika membawa virus Corona maka yang menderita adalah rakyat Lembata,” tegasnya.
Dalam rangka pencegahan, pihaknya juga akan menutup pintu masuk dari segala arah baik darat, udara maupun laut dengan jangka waktu yang panjang bagi wisatawan, yang ingin berkunjung ke Lembata.
“Sekali virus itu ada maka, kami menutup pintu masuk dalam jangka panjang bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Lembata. Jika ini terjadi maka resikonya besar dan berkepanjangan, mencegah lebih bagus daripada mengobati. Terbukti, hari ini dua orang Indonesia sudah terjangkit virus corona. Mau menyesal? Tidak ada gunanya,” tutupnya. (WK/Dian)