Scroll untuk baca artikel
Kejari

Kejari Lembata Geledah Ruang Kepala Sekolah SLB Pada dan Ruang Kerja PPK Dinas PUPR, ada apa?

391
×

Kejari Lembata Geledah Ruang Kepala Sekolah SLB Pada dan Ruang Kerja PPK Dinas PUPR, ada apa?

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Tim Jaksa bersama penyidik kejaksaan Negeri Lembata melakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah, ruang bendahara sekolah luar biasa (SLB) Lewoleba, Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.

Kepala kejaksaan negeri Lembata melalui kasie kejari Lembata, Teddy Valentino, SH menjelaskan, pada selasa 06 Agustus 2024 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Pertama, jelas Teddy, Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-119/N.3.22/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-183/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/N.3.22/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Tim Penyidik, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -253/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 4/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :

1. Ruangan Kepala Sekolah pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.
2. Ruangan Bendahara pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.

Selanjutnya, kata Teddy, pada pukul 13.30 WITA Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-89A/N.3.22/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-151A/N.3.22/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-209/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Tim Penyidik, beber Teddy, berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -252/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 3/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :

1. Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
2. Ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.

Tim Penyidik dalam melakukan penggeledahan tersebut, ungkap Teddy, telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen-dokumen sebanyak 3 kontainer box yang mana 1 kontainer box dari Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Bendahara SLB Negeri Lewoleba, 1 Kontainer box dari Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata, dan 1 Kontainer dari Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.

“Bahwa Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.15 Wita, selanjutnya terhadap dokumen – dokumen dari hasil penggeledahan tersebut diamankan oleh Tim Penyidik dan akan dilakukan permohonan untuk dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri Lembata,” pungkas kasie kejari Lembata, Teddy Valentino. (*/Willy)