INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala satuan lalu lintas polres Lembata, Polda NTT, AKP Abdul Malik, SH memberikan sosialisasi tentang Inpres nomor 20 tahun 2022 dan tata tertib berlalu lintas kepada orang muda katolik (OMK) Gereja St. Antonio Lewaji Desa Doripewut, Kec. Atadei.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Gereja Santo Antonio Lewaji, Jumat 28 juni 2024.
Kepada kurang lebih 100 orang muda Katolik yang hadir, kasat Abdul Malik menjelaskan tengang berlakunya BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.
“Jadi terhitung tanggal 1 juli 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C,” jelas kasat Abdul Malik.
Kata Kasat Abdul, OMK Gereja St. Antonio Lewaji harus mengerti tentang pemberlakuan INPRES Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakuan BPJS sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.
“Kita meminta agar Anggota OMK bisa membantu mensosialisasikan Pemberlakuan tersebut kepada keluarga dan orang-orang di sekitar,” pinta mantan kapolsek Lembor, Manggarai Barat itu.
Orang nomor satu di sat lantas res Lembata ini berharap OMK bisa memahami dan mempraktekan tata tertib berlalu lintas di jalan.
“Kami dari sat lantas polres Lembata mengharapkan agar orang muda Katolik menjadi contoh berlalu lintas yang baik bagi orang lain,” tutup, AKP Abdul Malik, mantan kapolsek Nubatukan res Lembata ini.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ka Polres Lembata, Kasat Lantas Bersama Anggota, Kasat Intel Bersama Anggota, Kasat Binmas Bersama Anggota, Kasat Serse Mewakili Kanit Tipiter, Ka Pospol Atadei, Bhabinkamtibmas Desa Nogodoni, Bhabinkamtibmas Desa Dulir, Bhabinkamtibmas Desa Nuba Boli, Camat Atadei, Kades Doripewut, Pastor Paroki Kalikasa Bersama Pastor rekan, Ketua OMK kalikasa, Ketua Dewan Paroki Kalikasa, OMK Stansi Separoki Kalikasa. (*/Willy)