Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pengadaan Lampu Jalan Desa di Alor Barat Laut Diduga Menggunakan Dana Siluman

352
×

Pengadaan Lampu Jalan Desa di Alor Barat Laut Diduga Menggunakan Dana Siluman

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET – KALABAHI- Pekerjaan Atau pengadaan lampu jalan tenaga matahari di Desa Dulolong,Lewalu dan beberapa Desa di kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) diduga bermasalah karena terindikasi menyalahi aturan perencanaan Desa dan pengadaan barang dan jasa.Hal ini bisa dikenai pasal berlapis.

Kegiatan- kegiatan yang akan didanai dengan dana desa harus melalui prosedur musyawarah desa yang melibatkan Kepala desa BPD,Lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat penerima manfaat. Hal ini sesuai dengan permendagri 114/2014 tentang pedoman perencanaan desa. Bila tidak ada proses tersebut, maka dapat dikatakan pekerjaan ilegal dan cacat prosedur sehingga tidak bisa didanai dari APBDesa.

Lampu jalan tenaga matahari desa Lewalu

Menyalahi aturan pertama : Aturan Perencanaan karena pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana desa di lakukan sebelum penetapan RAPBDES, Bahkan RAPBDES saja blm asistensi di kabupaten namun lampu jalan sudah di pasang.

Kepala Desa perlu mengetahui bahwa Pengeluaran sekecil apapun harus mengacu pada anggaran yang sudah disahkan  dari RAPBDES menjadi ABPDES Bersama dengan BPD. Jika desa mengeluarkan dana sebelum ditetapkannya Perdes tentang  APBDes, maka pengeluaran itu secara hukum tidak sah, Atau pengadaan barang dan jasa mendahului penetapan juga tidak sah alias Liar dan bisa di saat asistensi di tolak, apa lagi dalam dokumen perencanaan jangka menengah desa (RPJMDES) tidak direncanakan.

Kedua : Melanggar Aturan Pengadaan barang dan jasa di desa yang diatur secara gamblang di Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mulai dari Bab 1 sampai Bab 3.

Masyarakat desa tidak boleh diam karena ini pelanggaran dan penegak hukum harus segera periksa oknum-oknum tersebut  dalam hal ini OPD terkait, Pendamping Desa dan Kepala Desanya.

Kuat Dugaan ada Pihak-pihak yang terlibat baik itu Pendamping Desa maupun Pemerintah daerah sehingga Pengadaan Lampu Jalan Desa ini bisa dilakukan begitu cepat dan sangat fulgar. Hal ini bisa dibuktikan dengan harga barang yang seharusnya belasan juta rupiah melonjak sampai puluhan juta.

Sementara Camat Abal, Debrina Lelang saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui datangnya anggaran tersebut.

Hal senada juga disampaikan, Machris Mau SP tenaga Ahli Perencanaan partisipatif  Desa kabupaten Alor mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut.”Pake dana dari mana sedangkan anggaran 2020 belum asistensi,” tegas Machris.

Sementara koordinator tim ahli dana desa provinsi Kandidatus Angge kepada media menjelaskan,mau menggunakan dana desa tahun 2019 maupun 2020 itu tetap tidak bisa karena masih harus melalui  beberapa mekanisme.

“Andaikan menggunakan anggaran 2019 harus ada lanjutan ke 2020,dan dianggaran 2020  juga asistensinya belum ada,kalau ada pembangunan di desa,bisa saja itu dana siluman atau bisa jadi ada main mata antara pihak desa dengan pihak ketiga,”tutur Kandi. (WK/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *