Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

Terima 2.576 CPNS dan PPPK, Bupati Lembata : Semoga Anak-Anak Bisa Menyiapkan Diri Secara Baik

123
×

Terima 2.576 CPNS dan PPPK, Bupati Lembata : Semoga Anak-Anak Bisa Menyiapkan Diri Secara Baik

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Lembata NTT, melalui Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan menerima Surat Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN_RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas untuk jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.576 orang tahun 2024.

Dengan adanya surat tersebut maka di tahun 2024 ini Pemda Lembata akan menerima 2.576 Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Menpan-RB tersebut di berikan pada 13 Maret 2024, Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024, perihal persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2024.

Surat persetujuan ini diserahkan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada Penjabat Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, MM yang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong di Aula Hotel Bidakara Jakarta, Kamis,14 Maret 2024 sebagaimana dilansir dari halaman Facebook Dinas Kominfo kabupaten Lembata. Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan dalam kesempatan ini berharap agar anak – anak Lembata dapat mempersiapkan diri secara baik mengikuti tes karena ini adalah formasi terbanyak sepanjang sajarah Lembata.

“Dengan formasi yang sangat besar ini dan yang terbanyak sepanjang sejarah Lembata, semoga anak – anak Lembata bisa menyiapkan diri secara baik agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dan diterima” ungkap Pj. Matheos Tan.

Adapun Formasi yang disetujui Kemenpan RB adalah sebagai berikut; tenaga guru 89 (PPPK), Tenaga Kesehatan: 500 (PNS), 87 (PPPK), tenaga teknis: 1000 (PNS), 900 (PPPK).

Rencana penerimaan ASN Tahun 2024 akan dilangsungkan sebanyak 3 kali yaitu di bulan Mei 2024 untuk sekolah kedinasan, bulan juli 2024 untuk CPNS/PPPK dan Bulan Oktober untuk CPNS/PPPK. ****