Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Aniaya Sopir Rental, Empat ASN Dishub NTT Jadi Tersangka

271
×

Aniaya Sopir Rental, Empat ASN Dishub NTT Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KUPANG– Seorang sopir rental menjadi korban penganiyaan empat pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Upt DLLJR Provinsi NTT.

Kasus penganiayaan ini di laporkan oleh korban bernama Seprianus Sopaba (30) Warga O’ekam Rt 004 /RW 002 Desa Amanuban Tengah Kabupten TTS

Korban dianiaya di depan cabang terminal Noelbaki jalan Timor Raya, Jumat (31/02/2020) sekitar pukul 11.00.Wita oleh empat pegawai Dishub berinisial, PS , MAN, MA dan HA.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan kejadian itu.

Ia menuturkan, kejadian itu berawal dari korban memarkirkan mobilnya di area larangan parkir dan ditegur petugas perhubungan yang sedang berjaga.

“Dari teguran itu terjadi salah paham dan terjadi pertengkaran. Korban kemudian menghidupkan mobilnya dan sempat menyerempet salah satu petugas. Ia kemudian dikejar dan berhasil dicegat. Saat itulah ia dianiaya,” ujarnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian mata kiri dan kepala. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Kupang Tengah.

“Terlapor sudah diambil keterangan dan sudah di lakukan gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 jo 55 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/OK/Kumparan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *