Scroll untuk baca artikel
Sosial

Pengabaian Keluarga Menjadi Faktor Penyumbang Pelanggaran Hak Anak

298
×

Pengabaian Keluarga Menjadi Faktor Penyumbang Pelanggaran Hak Anak

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (NTT), (FORKOMWIL PUSPA) memandang, banyak faktor menjadi penyumbang dari persoalan pelanggaran hak anak diantaranya Pengabaian Keluarga.

Ungkapan ini disampaikan ketua FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT, Elisabeth Rengka kepada awak media, Selasa (23/7).

“Bukan saja pengabaian keluarga melainkan rendahnya tingkat pendapatan keluarga, minimnya lapangan kerja lokal, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya perhatian dan aksi kongkrit dari komponen 3 tungku (Pemerintah, Lembaga Agama dan Adat) Dll,” ungkap Elisabeth.

Elisabeth menjelaskan, saat ini sudah ada regulasi yang memayungi persoalan akan hak-hak anak baik secara internasional, nasional maupun tingkat daerah antara lain konvensi hak anak, UUD 1945, UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Trafficking, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Perda (Perda No 7 th 2012 tentang perlindungan Anak & Perda No 9 th 2012 tentang perlindungan anak yang bekerja).

“Sesungguhnya NTT sangat kaya dengan nilai-nilai agama dan budaya serta kearifan lokal yang sangat mendukung upaya perlindungan anak. Namun faktanya situasi perlindungan anak NTT sangat memprihatinkan,” jelas Elisabeth.

Elisabeth mengaku, parahnya penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak didasarkan pada pengalaman anak baik secara korban, pelaku maupun saksi.

Menurut Elisabeth,  Lembaga Agama perlu memberi perhatian khusus terhadap isu anak lewat mimbar agama, konseling pastoral terhadap keluarga korban dan pelaku, kurikulum pendidikan informal dan sekolah minggu pada masing-masing Lembaga Agama yang berperspektif/ramah anak.

“Media Massa juga memberitakan tentang hak-hak anak harus berdasar pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” kata Elisabeth. (WK)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *