Scroll untuk baca artikel
LAPAS

20 WBP Lapas Kelas III Lembata Dapat Remisi Idul Fitri

356
×

20 WBP Lapas Kelas III Lembata Dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Jajaran pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) Muslim Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata laksanakan Sholat Ied berjamaah bertempat di Mushola Lapas Lembata dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Rabu (10/4).

Pelakanaan Sholat Ied diikuti oleh Pegawai dan 31 WBP Muslim yang dimulai pada pukul 06.30 Wita sampai selesai. Hadir dalam kegiatan Sholat Ied yaitu Ust Abdullah Hadi Jumad S.Ag selaku Khatib Sholat Ied. Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung Takbir yang diikuti oleh Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, dilanjutkan dengan Sholat Ied berjamaah dan Tausiah serta ditutup oleh Doa dan Ramah tamah dengan bersalam-salaman.

Dalam Tausiahnya Ustad Abdullah Hadi Jumad menyampaikan “Marilah bersama-sama kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, Dzat yang maha penyayang yang tak pandang sayang, Dzat yang maha pengasih yang tak pernah pilih kasih, dengan cara menjalankan segala perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan larangan-Nya”, ucap Ustad Abdullah.

Khatib juga mengajak, marilah di pagi yang cerah ini kita buka seluas-luasnya pintu maaf yang telah lama tertutup, kita buka hati suci kita, pikiran jernih kita, kita singkirkan kotoran jiwa kita, yaitu rasa dendam, benci dan permusuhan diantara sesama saudara dan umat beragama.

Setelah pelaksanaan sholat Ied dilanjutkan dengan pemberian Remisi kepada 20 orang WBP beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Rincian penerimaan remisi sebagai berikut, 9 orang mendapatkan Remisi sebanyak 15 Hari, 10 orang mendapatkan Remisi sebanyak 1 Bulan dan 1 orang mendapatkan Remisi sebanyak 1 Bulan 15 Hari.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Lembata, Yuldeson D. Simson menegaskan bahwa, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Akhir kata saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin”, ungkap Yuldeson.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 oleh Yuldeson D. Simson dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dari WBP yang menerima remisi. (/*Willy)