Scroll untuk baca artikel
Daerah

16 Guru di Lembata Layangkan Somasi ke Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera Karena Dianggap Melawan Hukum

228
×

16 Guru di Lembata Layangkan Somasi ke Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera Karena Dianggap Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Sebanyak 16 Ex. Guru SD. Katholik 1 Lewoleba yang di PHK sepihak, mengirim somasi kepada pihak Yayasan Maria Bintang Samudera.

Sesuai Rilis yang diterima media ini, Senin (15/8/2022) melalui Kuasa Hukumnya Ama Raya mengatakan, sebagai kuasa hukum sudah mengirimkan Somasi kepada Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera dan beberapa Pihak terkait.

Dikatakannya, sebelumnya, ke 16 Guru yang di PHK telah mengirim surat maupun melakukan aksi turun jalan kepada Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera untuk meminta Berunding terkait Status mereka.

“Namun pihak Yayasan sampe detik ini tidak merespon tuntutan dari ke 16 Guru yang di PHK tersebut,” tutur Ama Raya

Seperti diketahui, Yayasan Maria Bintang Samudera diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam belas Ex Guru SD. Katholik 1 Lewoleba,

Dijelaskan Ama Raya, kasus ini bermula pada tanggal 14 November 2021 sejak keluarnya SK Bapa Uskup Larantuka tentang Pengalihan Pengelolaan SD KATOLIK I ST. TARSISIUS Lewoleba dari Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (YAPENDUKLEM) kepada Yayasan Maria Bintang Samudera milik Suster CB Regio Indonesia Timur.

Pasca peralihan Yayasan lama ke yayasan baru tersebut, lanjutnya, para Guru yang di PHK diminta untuk membuat Surat Pernyataan dan bagi yang tidak membuat maka akan di keluarkan.

“Padahal S.K klien kami masih berlaku hingga bulan Desember Tahun 2022,” jelas Ama Raya.

Seharusnya, katanya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses.

“Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat, bukan main pecat seenaknya begitu,” terangnya.

“Upaya persuasif pun telah Klein kami lakukan Namun, tidak ada respon positif dari pihak yayasan maria bintang samudera,” tandas Ama Raya.

Hal senada diungkapkan Rekannya, Elviera Sabaleku. S.H.

Dikatakannya, tindakan Yayasan yang Melakukan PHK terhadap kliennya tersebut tidak memperhatikan Pasal 157A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Viera mengatakan dalam UU Cipta kerja jelas adanya kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial.

“Olehnya perhari ini Tanggal 15 Agustus 2022 kita telah layangkan Surat Teguran Hukum kepada pihak Yayasan Maria Bintang Samudera, kita juga berharap ketika Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menerima Somasi yang kita layangkan tersebut Pihak Yayasan mau membuka diri untuk memanggil Klien kami untuk berunding namun apabila pihak Yayasan tidak memiliki etikad baik maka kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang konkrit, baik secara Pidana maupun kita ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Lembata”, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *