Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

127 Kasus, Kota Kupang Tetapkan Demam Berdarah sebagai Kejadian Luar Biasa 

245
×

127 Kasus, Kota Kupang Tetapkan Demam Berdarah sebagai Kejadian Luar Biasa 

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, menetapkan Kota Kupang mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Surat pernyataan KLB ini dikeluarkan Rabu (23/1/2019) setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si.

Kadis Kesehatan Kota Kupang, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si, Kamis (24/1/2019) di Kantor Wali Kota Kupang saat Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB DBD menjelaskan, penetapan KLB penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti itu didasarkan atas beberapa kriteria.

Kriteria yang utama adalah bahwa terjadi peningkatan kejadian kesakitan DBD terus-menerus selama 3 kurun waktu, atau dalam 3 minggu berturut-turut sejak pekan pertama Januari 2019 ini. Tercatat, pada minggu pertama ada 21 kasus, lalu meningkat menjadi  82 kasus pada minggu kedua dan meningkat menjadi 127 kasus pada minggu ketiga.

Peningkatan ini sudah melebihi ambang batas maksimum kasus yang boleh ada, sesuai hasil olahan data epidemologi statistik oleh Dinkes Kota Kupang. Dari hasil olahan data 3 tahun terakhir, batas maskimal kasus DBD di Kota Kupang pada bulan Januari adalah 66 kasus.

“Bulan januari hanya boleh ada 66 kasus. Tapi sekarang bulan Januari baru minggu ketiga kita sudah 127 kasus. Jadi kita sudah berada di luar peta batas maksimal. Inilah dasar kami untuk membuat kajian kepada Bapak Walikota bahwa kita sudah berposisi di Kejadian Luar Biasa (KLB),” terang dr. Ari Wijana.

Sementara itu, bila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, kasus DBD di Kota Kupang di pekan ketiga tahun 2019 ini sudah hampir tiga kali lipat dari kasus sepanjang tahun 2018. Tahun 2018, terjadi 66 kasus, sedangkan baru di pekan ketiga Januari, sudah ada 127 kasus.

Selain faktor peningkatan jumlah kasus yang signifikan, penatapan KLB ini juga didasarkan atas penemuan kasus baru di wilayah yang sebelumnya tidak terdapat kasus DBD. “Contohnya Kelurahan Manutapen. Dari tahun ke tahun tidak ada kasus DBD, tapi tahun ini ada 5 kasus,” jelas Ari Wijana.

Setelah ditetapkan KLB, pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang akan melakukan beberapa langkah pengendalian. Langkah-langkah itu antara lain fogging (pengasapan) fokus, gerakan abate, gerakan 3M plus, gerakan Jumat bersih, dan posko DBD 24 jam di Puskesmas.

“Semua kelurahan harus fogging. Jangan tunggu ada orang meninggal baru fogging. Itu namanya bodoh. Termasuk bapa-ibu di kelurahan. Percuma kalau ada yang meninggal baru kita buat KLB. Saya tidak mau ada warga yang meninggal karena kebodohan kita. Tidak ada alasan tidak ada uang. Semua kelurahan kita fogging sama-sama. Sekali lagi, saya tidak mau orang yang meninggal,” ujar Walikota Kupang Jefri Riwu Kore di kesempatan tersebut.

“Ini kejadian luar biasa jadi kita kerjanya harus kerja luar biasa, tidak biasa-biasa. Karena kerja luar biasa, Anda lurah-lurah sebagai aparat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk teman-teman Puskesmas, tidak boleh ada di kantor selama 1 atau 2 minggu ini. Keliling ke masyarakat, sosialisasi ke masyarakat, bawa yang sakit ke rumah sakit. Ini tidak main-main,” lanjut Jefri Riwu Kore. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *