Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

Tim Gabungan Rapihkan dan Tertibkan Jualan di Badan Jalan Dalam Kota Lewoleba-Lembata

276
×

Tim Gabungan Rapihkan dan Tertibkan Jualan di Badan Jalan Dalam Kota Lewoleba-Lembata

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Dinas Polisi Pamong Praja menggandeng TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Disperindag melakukan penertiban jualan yang berada di badan jalan dan di atas trotoar dalam kota Lewoleba.

Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja kabupaten Lembata, Petrus Hare Key, Jumat (22/7/2022) kepada media ini mengatakan, langkah yang dilakukan tim gabungan ini sesuai dengan Perda 12 tahun 2012.

Dikatakannya, Penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pengguna jalan yang merasa tidak nyaman dengan adanya penjualan di atas badan jalan dan trotoar.

“Inikan berawal dari antrian di APMS Lamahora dan di Waijarang. Kita sudah lakukan penertiban di dua titik tersebut termasuk badan-badan jalan di kota Lewoleba. Dan setiap kelurahan kita libatkan semua sehingga ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jualan sampai ke badan jalan kita rapikan,” tegas Piter Ruing sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, jualan di badan jalan dan trotoar resikonya banyak.

“Sangat Mengganggu pengguna jalan,” jelas mantan camat Lebatukan.

Lanjutnya, kegiatan ini disambut baik oleh masing-masing OPD terkait.

“Khususnya di kecamatan kota dan kelurahan kita back up. Ini sesuai dengan arahan pak bupati. Jumat bersih itu harus kita gaungkan, bagaimana keterlibatan masyarakat secara umum,” tukas Piter Ruing.

“Saat kita temukan jualan di badan jalan, kita lakukan pendekatan humanis, kita berikan himbauan. Respon masyarakat kita, semuanya positif,” sambungnya.

Menurutnya, di titik-titik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, termasuk di pertokohan-pertokohan, itu juga diberi himbauan.

“Misalnya jual material bangunan, contohnya semen ambil dalam gudang, simpan dalam Dum truk parkir depan toko, inikan cukup mengganngu. Kemarin juga kita tertibkan semua, kita sampaikan kepada pemilik tokoh bahwa, ini bukan tempat untuk jualan, jangan gunakan bahu jalan,” pungkas sekretaris dinas polisi pamong praja kabupaten Lembata, Petrus Hare Key. (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *