INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap AC, bocah 10 tahun di area parkiran Hotel Amaris Kupang.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku bernama Moses Usfini (32) warga Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia ditangkap pada Minggu, 7 Juli 2019 di Kelurahan Liliba.
“Pelaku berprofesi sebagai motivator bisnis MLM. Pelaku juga sudah punya isteri dan 5 anak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2019).
Ia mengatakan, pelaku merupakan rekan bisnis ibu korban. “Mereka sama-sama bisnis. Biasanya kalau ibu korban dapat pelanggan, pelaku yang bertugas memotivasi calon pelanggan,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, subsider pasal 82 ayat 1 UU Nomor17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Bocah 10 tahun ini diperkosa di dalam mobil di area parkiran hotel Amaris jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (17/6/2019).
Pelaku beraksi saat pelaku diminta ayah korban mengantar putrinya ke sang ibu. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencabuli korban.
Kasus ini bermula, korban bersama ibunya, LZY dan satu orang temannya dijemput pelaku menuju rumah makan Celebes. Setelah mengikuti acara, ibu korban menelpon suaminya untuk menjemput korban karena korban harus mengikuti latihan persiapan sambut baru di gereja. Sesaat kemudian, ayah korban datang menjemput korban dan mengantarnya ke gereja.
Usai latihan, korban dan ayahnya pun kembali ke rumah. Namun, korban kemudian meminta ayahnya untuk mengantarnya kembali ke Celebes, ibunya berada. Sesampainya di sana, ibu korban dan temannya sudah tidak berada di tempat.
Karena tak bisa menghubungi isterinya, ayah korban kemudian menghubungi pelaku meminta mengantar putrinya ke ibu korban. Tak menunggu lama, pelaku langsung menjemput korban, sedangkan ayah korban kembali ke rumah.
Saat didalam mobil, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Ia mengancam korban dan memaksa korban membuka seluruh pakiannya. Karena takut, korban pun menuruti saja permintaan pelaku.
Pelaku kemudian membawa korban ke parkiran hotel Amaris. Disini pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak boleh menceritakan hal itu ke orang lain. Pelaku juga berjanji akan membelikan korban jaket serta sejumlah mainan.
Kasus in terkuak setelah korban menceritakan aksi sopir bejat ini ke Ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. (DT/L6/WK)