Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Ditunda karena Empat Bupati tidak Hadir

275
×

Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Ditunda karena Empat Bupati tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG  – Sidang kedua gugutan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Wali Kota (Pemegang Saham Bank NTT) kembali ditunda.

Penundaan sidang kedua ini disebabkan karena ada empat Bupati tidak menindahkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (1/2/ 2023).

Untuk diketahui, empat Bupati yang tidak hadir tersebut, yakni Bupati TTS, Epy Tahun, bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, namun karena penasehat hukumnya hadir tanpa membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir.

Usai sidang, bertempat di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada wartawan mengatakan yang memanggil keempat bupati tersebut adalah Pengadilan.

“Jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham,” terang Izhak Rihi.

Berdasarkan hasil Recal Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Florence Katharina mengatakan, dari 33 tergugat hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tiga lainnya tidak hadir.

Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfons Fanggidae menjelaskan, pada sidang agenda mediasi ini masih ada yang belum hadir.

“Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan dan jika mediasi ketiga masih gagal maka masuk dalam materi gugatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Yoseph Pati Bean mengungkapkan, pada sidang kali kedua hari ini, Hakim masih mengecek kehadiran tergugat dan masih tiga yang tidak hadir sehingga Hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.

“Jika masih ada yang tidak hadir maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023,” katanya. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *