INFOKINI.NET, LEMBATA – Satuan Reskrim polres Lembata, Polda NTT berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, SH. MH Rabu (7/2/2024) mengatakan, Kejadian Pencurian motor itu terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 sekiar pukul 04.00 Wita bertempat di RSUD Lewoleba.
Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekitar Pukul 04.00 Wita Para tersangka melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolud dengan Nomor Polisi EB 3165 FA, Nomor Mesin. 1422066, Nomor Rangka MH1JBC1129K415985.
“Tersangka mengambil dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke depan jalan hingga sampai di depan mebel, para tersangka membuka sayap/bodi sepeda motor tersebut dan para tersangka menyambung kabel, selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi,” jelas kasat AKP I Wayan Pasek.
Perbuatan tersangka ini, kata AKP I Wayan Pasek, melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP.
“Ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ucap AKP I Wayan Pasek, orang nomor satu di sat Reskrim res Lembata itu.
Dikatakannya, tersangka berinisial VK (19) dan JK (18).
“VK beralamat di Hule desa Nilanapo Kecamatan Omesuri dan JK beralamat di Waikilok Kelurahan Lewoleba” kata AKP I Wayan Pasek.
“Kini keduanya sudah diamankan di tahanan polres Lembata guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung kasat AKP I Wayan Pasek.
Kasat I Wayan Pasek menghimbau kepada masyarakat Lembata agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Parkirlah di tempat yang aman agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tutup kasat Reskrim res Lembata, AKP I Wayan Pasek, SH, MH. (*/Willy)