INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadyah (IMM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/12/2018) Desember 2018 menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pemerintah untuk melegalkan minuman keras (Miras) di daerah ini.
“Kami tolak dengan keras rencana pemerintah untuk tetapkan Peraturan daerah (Perda) legalisasi miras,” kata Ketua IMM NTT, Fatur saat berorasi di depan Gedung DPRD NTT.
Mereka juga menuntut agar pemerintah segera mensosilisasikan bahaya miras kepada masyarakat, jika legalitas miras tidak jadi diberlakukan.
“Jika keduanya tidak diindahkan oleh pemerintah, maka pemerintah harus bertanggungjawab, jika terjadi degrdasi moral anak bangsa,” katanya.
Dia mengatakan miras akan merusak moralitas anak-anak bangsa, dan merusak generasi bangsa selanjutnya. Dia mencontohkan, jika ingin test menjadi anggota kepolisian, maka harus bebas miras.
Jika miras dilegalkan, maka bahaya miras bisa saja terjadi di tempat ibadah, kampus-kampus dan lainnya. “Kalau legal, mau minum dimana saja boleh, seperti gereja dan kampus,” katanya.
Dia juga mengingatkan pemerintah terkait slogan NTT (Nusa Tinggi Toleransi). Karena toleransi adalah saling menghargai antarumat beragama. “Memajukan NTT, bukan hanya persoalan miras. Banyak budi daya yang bisa hasilkan ekonomi,” katanya.
Karena itu secara tegas mereka menolak rencana pemerintah Provinsi NTT untuk legalkan miras di daerah.
Para mahasiswa yang menggelar aksi demo diterima oleh anggota DPRD NTT, Leo Ahas yang berjanji akan meneruskan tuntutan mahasiswa ke pemprov NTT. “Kami akan teruskan tuntutan ini ke pemerintah untuk menjadi perhatian,” katanya.
Terkait dengan legalisaai miras, kata Leo, masih sebatas wacana. Namun tuntutan mahasiswa ini menjadi masukan bagi pemerintah, sebelum melegalkan miras. (Willy)