Scroll untuk baca artikel
Daerah

Petrus Gero Sebut Ada Dua Perda Usulan Inisiatif DPRD, Salah Satunya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

374
×

Petrus Gero Sebut Ada Dua Perda Usulan Inisiatif DPRD, Salah Satunya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos

INFOKINI.NET, LEMBATA – Ketua DPRD kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Petrus Gero, S.Sos mengatakan bahwa, Peraturan Daerah sekarang ada dua yang merupakan usulan inisiatif DPRD yang sudah dibahas di internal DPRD dan sudah ditetapkan dalam keputusan DPRD nomor 4 tahun 2022 untuk diajukan menjadi usul inisiatif DPRD.

“Dari 2 Perda ini kami memandang bahwa pertama, tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dimana kita tahu bahwa kita punya penyandang disabilitas cukup banyak di kabupaten Lembata dan kita belum mengatur tentang hak-hak mereka secara baik,” ungkap Petrus Gero, Rabu (7/12/2022.

“Untuk itu ketika kita merayakan hari disabilitas sedunia pada tanggal 3 Desember yang lalu. Saya berpikir bahwa ini adalah kado persembahan bagaimana kita memperjuangkan nasib mereka melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini,” sambung Petrus Gero.

Dikatakan, memang waktunya cukup singkat sekitar 23 hari akan menyelesaikan tahun anggaran 2022, tetapi melalui rapat di badan musyawarah telah ditetapkan jadwal acara di mana ada dua buah ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD.

“Dan satu perda usul dari pemerintah daerah kabupaten Lembata yakni pengelolaan keuangan daerah. Perda Disabilitas atau tentang perlindungan hak penyandang disabilitas ini merupakan perjuangan kita di DPRD kabupaten Lembata untuk para masyarakat disabilitas kita,” ucap Petrus Gero.

Perda yang kedua, lanjutnya, tentang penyelenggaraan sarana perdagangan.

“Ini kita tahu bahwa dulu kita ajukan awal itu judulnya pengelolaan pasar rakyat tetapi setelah mengalami bersama tim perancang akhirnya berubah judul menjadi penyelenggaraan sarana perdagangan. Ini juga kita urus untuk masyarakat kita bagaimana peningkatan ekonomi mereka,” terang anggota DPRD kabupaten Lembata tiga periode ini.

Kemudian, kata Petrus Gero, perda dari pemerintah itu yaitu pengelolaan keuangan daerah.

“Dimana perda ini menurut peraturan menteri dalam negeri no 77 tahun 2020, batas rekomendasi paling lambat tahun 2022 harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah di daerah masing-masing,” katanya.

“Saya pikir bahwa ini waktu yang cukup tepat. Besok tanggal 8 akan diajukan di dalam dua paripurna. Mudah-mudahan dapat berjalan baik dan kita juga sudah mengatur jadwal secara padat sampai kepada konsultasi publik dan pendalaman materi kemudian pembahasan sampai kepada harmonis, fasilitasi dan juga penyempurnaan Ranperda,” tegas politisi partai Golkar.

Dijelaskan, mudah-mudahan kalau tidak ada arah yang menghalanginya, maka di tanggal 30 Desember tahun 2022 mendatang, kita berikan persetujuan terhadap tiga buah Ranperda ini.

“Kalau tanggal 30 sudah persetujuan, maka otomatis tinggal 1 tahapan lagi adalah kepala daerah menetapkan menjadi peraturan daerah. Ada satu tahapan yang memang membutuhkan pihak luar, atau pihak lain itu adalah harmonisasi. Harmonisasi itu ketika kami bahas selesai, akan ada harmonisasi di kanwil hukum dan HAM dan fasilitas itu akan dilakukan pada biro hukum provinsi NTT, setelah itu ada penyempurnaan. Penyempurnaan itu adalah perbaikan ketika ada input berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur NTT,” tutup ketua DPD II Golkar Lembata, Petrus Gero, S.Sos sekaligus ketua DPRD kabupaten Lembata. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *