INFOKINI.NET, KALABAHI – Pekerjaan atau pengadaan lampu jalan tenaga surya di beberapa Desa di Kecamatan Alor Barat Laut ( ABAL) diduga bermasalah karena terindikasi menyalahi aturan Perencanaan Desa dan Pengadaan barang dan jasa di Desa.
Perencanaan pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa(DD) yang dilakukan sebelum penetapan RAPBDES, bahkan RAPBDES yang belum asistensi di Kabupaten namun sudah selesai pengerjaan fisik merupakan tindakan gegabah yang berakibat fatal karena menyalahi peraturan perencanaan dan LKPP Desa.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Alor,Drs. Julitselem Obisuru ketika di hubungi tim media di ruang kerjanya Jum’at (21/02/2020) mengatakan dirinya sangat kaget mengetahui ada beberapa desa yang melakukan pemasangan penerangan jalan sebelum asistensi yang sangat jelas menyalahi aturan.
“Saya kaget, ketika salah satu staf mengirim link berita, pemasangan penerangan jalan yang menggunakan Dana Desa(DD) tahun anggaran (TA) 2020,apalagi ada sebagian Desa yang belum selesai menyusun RAPBDes dan belum asistensi RAPBDes .”
Kehadiran P3MD harus memastikan sesuai prosedur,sebagai pengontrol,dan memberikan edukasi ke Desa.Dan untuk kasus ini,untuk wilayah Kecamatan ABAL, Jack Sema’a sangat tahu tentang apa yang terjadi, saya sudah katakan di mereka siapa yang terlibat bicara terus terang.
Saya sangat sayangkan sekali bahkan menyesalkan,kalau ada beberapa Kepala Desa telah melangkahi aturan terutama bagi Kepala Desa yang lama,terlebih kepala Desa Oamate,Thimatius Doe juga terlibat membuat surat perjanjian pembayaran penerangan jalan mengggunakan DD TA 2020,padahal dia bekas PLD (Pendamping Lokal Desa), tutur Sam.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Oamate, Thimotius Doe belum bisa ditemui tim media, bahkan ketika dihubungi via telephonpun, terkesan menghindar dengan alasan salah sambung,bahkan mengatakan dia bukan kepala desa,hanya sebatas rakyat biasa.
Sementara Donny Moy salah satu anggota DPRD Alor dari komisi A yang ditemui tim media di ruang kerjanya mengatakan bahwa belum ada korupsi,jadi tidak perlu dibicarakan dan dijadikan bahasan di komisi A. (Tim)