Scroll untuk baca artikel
Politik

Mutasi Jelang Pilkada, DPRD Belu Nini Atok : Itu Biasa Saja

202
×

Mutasi Jelang Pilkada, DPRD Belu Nini Atok : Itu Biasa Saja

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, ATAMBUA, Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay dan JT Ose Luan melakukan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur, (Sabtu 04/01/2020).

Sumpah Janji dipimpin secara langsung oleh Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan di Gedung Wanita Betelalenok. sebanyak 240 pejabat yang dilantik baik itu eselon II, III dan IV untuk mengisi kekosongan jabatan yang lowong maupun pergeseran dan pergantian.

Sebelumnya, Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah 240 pejabat tersebut dilansir tribunnews.com mengatakan, pelantikan dalam jumlah banyak ini dilakukan karena ada penyesuaian nomenklatur.

Ose Luan menegaskan kepada pejabat yang dilantik agar setia dan taat pada etika. Kesetiaan seorang ASN hanya pada Negara, Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar ini harus selalu diperjuangkan dipertahanakn sedangkan loyalitas, ketaatan dan kepatuhan kepada pimpinan.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, kesetian hanya pada Negara, Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika. Ini empat pilar yang harus selalu diperjuangkan dipertahanakan. Sedangkan loyalitas, ketaatan dan kepatuhan kepada pimpinan”, tegas Ose Luan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi satu DPRD Belu Nini Wendelina Atok yang dikonfirmasi media ini menanggapi Mutasi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nini menyebut Mutasi itu hal yang biasa.

“Mutasi itu hal yang biasa-biasa saja, sesuai regulasi ya silahkan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu 04 Januari 2020 sore.

Ditanya soal mutasi yang dilakukan karena muatan kepentingan politik untuk suksesi Pilkada Belu 2020, Nini sapaan akrabnya mengatakan bahwa Mutasi yang dilakukan di lingkup Pemerintah itu wajar, politik masih nanti.

“Politik masih nanti, pilkada juga masih berproses, yang terpenting mutasi tidak melanggar Aturan,” jelasnya.

Selain itu, Nini juga mengingatkan kepada Pemerintah Belu dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati agar tidak lagi melakukan Mutasi di waktu yang akan datang, pasalnya sesuai aturan
sebagai calon Petahana untuk tidak melakukan penggantian (mutasi/rotasi) pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Petahana yang maju kembali di Pilkada di larang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan oleh KPU,” jelas DPRD asal Dapil Empat ini.

Sebagai DPRD termuda yang berusia 23 tahun Nini juga menegaskan kepada ASN yang baru saja dilantik agar
dapat meningkatkan profesionalitas dengan meningkatkan kompetensi, sesuai dengan standar kompetensi jabatan masing-masing.

“ASN yang baru saja di lantik, menjaga netralitas dan tentunya selalu meningkatkan profesionalitas sesuai kompetensi masing-masing,” pesan politis partai Berlambang Matahari ini.

Nini juga berharap seluruh jajaran aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan, tidak hanya semata-mata untuk memenuhi kewajiban. Lebih dari itu, pelakasanaan tugas kedinasan adalah sebagai bentuk pengabdian dan ibadah yang dilandasi dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk bekerja sebaik mungkin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *