INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala UPT Pendapatan Daerah Lembata, Nusa Tenggara Timur, Oskar Ola Samon mengatakan, Semua Kendaraan yang masih aktif, wajib bayar pajak.
“Urusannya Karena dia memakai jalan,” ungkap Oskar Ola Samon saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Dikatakannya, selagi kendaraan masih bisa jalan, pajak tetap berjalan.
“Bukan soal kendaraan sudah tua dengan tahunnya. Jadi semua kendaraan yang masih aktif, pajak tetap berjalan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, yang menjadi persoalan dari dulu, karena masyarakat kurang paham bagaimana mensikapi kendaraan yang sudah rusak dan diperjual beli.
“Memang kita belum sadar dan mungkin pihak kita juga kurang sosialisasi kepada masyarakat. Jadi kendaraan yang tidak aktif lagi dibiarkan di rumah tanpa melalui proses di Samsat, misalnya cabut STNK,” katanya.
Sementara, terkait pembayaran pajak kendaraan di tengah Pandemi, Oskar Ola Samon menjelaskan, untuk saat ini belum ada regulasi seperti tahun kemarin.
“Intinya meningkatkan animo masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak belum ada. Kita di UPT ini dengan siatuasi saat sekarang, pertemuan-pertemuan tatap muka, sulit dilakukan. Kondisi kota Kupang saat ini adanya pembatasan-pembatasan karena pandemi, cuma untuk saya pribadi, bapak gubernur pastinya berpikir untuk memberikan amnesti seperti tahun kemarin. Tahun kemarin ada amnesti wajib pajak untuk kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Penulis+editor : Willy Kristian Kali