Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejaksaan Jangan Nodai Rasa Keadilan Hukum Dalam Kasus Dessy Chandra

204
×

Kejaksaan Jangan Nodai Rasa Keadilan Hukum Dalam Kasus Dessy Chandra

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Ahmad Bumi selaku kuasa hukum dari Hengky Go, korban penipuan dan penggelapan mempertanyakan berkas perkara tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya sampai hari ini belum dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan, sementara berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Artinya berkas perkara tersebut telah memenuhi bukti yang cukup dan unsur-unsur sesuai pasal yang dituduhkan,” kata Ahmad Bumi sesuai rilis yang diterima media ini pada, Kamis (27/8/2020).

Menurut Ahmad, sesuai penjelasan Wakajati saat ditemui beberapa waktu lalu bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih meminta petunjuk Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut diatas karena surat tersangka Dessy Caloline Chandra Jaya yang menyebut dirinya dikriminalisasi berada pada wilayah perilaku, dan oleh karena itu menjadi wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Surat tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya tidak mempengaruhi materi perkara yang oleh institusi kejaksaan telah dinyatakan P21 (lengkap),” tegasnya.

Ia mengatakan, berkas perkara tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya yang sudah dinyatakan lengkap (P21), menurut KUHAP hal tersebut menjadi wewenang Penuntut Umum untuk membuat dakwaan seterusnya berkas perkara tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan (vide Pasal 1 butir 6 jo. Pasal 140 ayat 1 KUHAP jo. Pasal 14 huruf e jo. Pasal 137 KUHAP).

“Perkara dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya tidak dapat dihentikan penuntutan, perkara yang dihentikan penuntutan jika perkara tersebut tidak cukup bukti (vide Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP), sementara perkara dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya telah dinyatakan lengkap (telah cukup bukti) yang dinyatakan dengan terbitnya P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

“Kejaksaan adalah institusi besar dalam penegakkan hukum, olehnya jika lembaga kejaksaan telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya sudah dinyatakan P21, maka demi hukum tidak ada pilihan lain harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Terbukti atau tidak terbukti menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Selaku kuasa hukum korban Hengky Go, ia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur cq Kejaksaan Negeri Kota Kupang cq Penuntut Umum sesuai kewenangan untuk melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya yang sudah dinyatakan P21 ke Pengadilan untuk disidangkan (vide Pasal 137 KUHAP).

“Tersangka siapapun tidak boleh membuat dirinya lebih besar dari institusi kejaksaan sebagai lembaga Negara dalam menegakkan hukum dan tidak boleh membuat dirinya lebih besar dari hukum. Kepastian hukum harus ditempatkan pada tempat yang sebenarnya sehingga tidak menciderai rasa keadilan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu Hengky Go selalu korban mengakui telah berulang kali bersama dengan para korban dari tersangka yang sama Dessy Caroline Chandra jaya telah pergi ke Kejati NTT.

“Saya hanya mendapatkan jawaban bahwa pihak Kejati NTT masih menunggu berita dari kejagung RI,” kata Hengky.

Menurut Hengky saat ia bersama kuasa hukum bertemu Wakajati NTT, Fredy Rontu, SH. MH (6/8/2020) dijelaskan bahwa materi perkaranya tetap di Kejari kota Kupang sementara yang ditangani Kejati NTT adalah laporan tersangka Dessy Caroline Chandra jaya dan laporan dirinya karena laporan pengaduan tersebut sudah sampai ke Kejagung RI maka harus menunggu kabar Kejagung RI.

“Saya laporkan ke jampidum kejagung RI tertanggal (6/7/2020) ialah berkas perkaranya yang sudah di P21-kan oleh Kejari kota Kupang namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan negeri kupang. Saya juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI bapak Joko Widodo pada tanggal (23/7/2020),” katanya.

Menurut Hengky setiap orang mempunyai hak untuk mengetahui berkas perkaranya apalagi dirinya sebagai korban dan berkas perkaranya sudah di P21 oleh Kejari kota kupang.

“Pada tanggal, 12 Agustus 2020 ada tim dari Jakarta menghubungi saya dan meminta untuk berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 2020 saya tiba Jakarta dan tanggal, 19 Agustus 2020, tim ini mengantar saya ke kantor kejagung RI. Saya diantar ke ruang Jampidum dan saya menanyakan tentang perkara saya. Pihak jampidum kejagung RI mengatakan bahwa surat Kejati NTT untuk minta restu dari kejagung RI sudah ditolak dan tanggal, 13 Agustus 2020 telah mengirimkan kembali suratnya ke Kejati NTT,” jelas Hengky.

Lebih lanjut Hengky mengatakan pada tanggal, 24 Agustus 2020, bersama kuasa hukumnya pergi menanyakan terkait surat dari Kejagung namun Wakajati NTT mengatakan mereka belum terima dan Wakajati mengatakan bahwa beliau Ia tidak bertanggung jawab atas perkaranya.

“Wakajati Fredy Rontu mengatakan bahwa ia hanya pelaksana saja yang bertanggung jawab bukan dirinya,” kata Hengky menjelaskan kembali apa yang disampaikan Wakajati.

Atas hal tersebut, Hengki meminta agar perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jangan bangkitkan amarah kami masyarakat, korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka Dessy Caroline Chandra jaya sudah lebih dari 5 orang. Disamping saya ada korban yg lain termasuk seorang Pendeta yang juga ditipu oleh tersangka Dessy oleh karena itu kami minta pihak Kejati NTT jangan mengabaikan kami para korban,” pinta Hengky. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *