Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Hengky Go Bongkar Tipu Muslihat Dessy Carolin, Dari Surat Terbuka Hingga Adu Domba Lembaga Hukum

400
×

Hengky Go Bongkar Tipu Muslihat Dessy Carolin, Dari Surat Terbuka Hingga Adu Domba Lembaga Hukum

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG- Pemilik wedding shop Kupang, Dessy Carolin Chandra Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan, Hengky Go.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dessy pun mempraperadilkan Polres Kupang Kota. Alhasil, permohonan Dessy ditolak. Menurut majelis hakim, penetapan status tersangka terhadap Dessy sudah sesuai prosedur.

Tak sampai disitu, baru-baru ini Dessy mengadukan kasusnya ke Ombudsman dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas). Dessy menilai didiskriminalisasi penegak hukum hingga menuliskan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi itu, korban penipuan, Hengky Go pun angkat bicara. Menurut Hengky, tidak ada kriminal terhadap Dessy.

Hengky menilai aksi Dessy itu hanya mau menghindar dari jeratan hukum dan mengadu domba lembaga penegak hukum.

“Surat terbuka itu, seolah-olah lembaga hukum di NTT tidak profesional. Padahal, tidak seperti itu. Terlalu berlebihan. Kriminalisasi ia ada dimana? Praperadilan sudah kalah. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Hengky kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Ia mengungkapkan, aksi tipu-tipu Dessy itu terungkap saat Dessy tiba-tiba membatalkan perjanjian kerja secara sepihak. Padahal saat itu, Hengky sedang melakukan pengerjaan perumahan milik Dessy. Bahkan, beberapa termin pekerjaan sudah diselesaikan.

Selain membatalkan perjanjian, Dessy juga enggan membayar hasil pekerjaan Hengky yang sudah terlanjur dikerjakan. Merasa ditipu, Hengky mendaftarkan gugatan di PN Kupang dan hasilnya, NO.

Meski NO, majelis hakim meminta Hengky melayangkan somasi ke Dessy. Namun, tiga kali somasi itu tidak digubris Dessy.

“Ada unsur wanprestasi makanya hakim minta saya layangkan somasi,” tandasnya.

Setelah perkara itu diputuskan, Dessy diam-diam melaporkan Hengky ke Polda NTT dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ironisnya, saat melaporkan, Dessy membawa semua bukti belanja material yang dikeluarkan Hengky.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Hengky pun memenuhi panggilan penyidik. Semua data-data pekerjaan diserahkan ke penyidik.

Dalam proses penyelidikan, polisi bersama Hengky ke lokasi pekerjaan untuk melihat langsung fisik pekerjaan. Faktanya, semua hasil pekerjaan Hengky, sudah dibongkar Dessy. Atas dasar itu, polisi pun kemudian mengeluarkan SP3 kasus yang dilaporkan Dessy.

“Bukti belanja itu semua uang saya. Mana mungkin Dessy melaporkan saya. Saya yang keluarkan uang, saya yang dilaporkan, kan aneh,” ungkapnya.

Setelah laporan Dessy di SP3, Hengky kembali mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Namun, tidak jadi disidangkan karena, banyak masukan dari pemuka agama agar menempuhnya jalur mediasi.

Atas masukan itu, Hengky pun berniat baik ingin damai. Bahkan, ia rela semua uang yang sudah dikeluarkan tidak perlu dikembalikan, asalkan Dessy menemuinya dan mengakui kesalahan.

Namun, Dessy lagi-lagi berulah. Ia bahkan meminta uang sebesar Rp 250 juta ke Hengky. Damai pun batal, karena Hengky merasa diperas.

Hengky akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota. Setelah melakukan penyelidikan, Dessy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yang dirugikan dan sudah berniat baik, malah diminta uang sebesar itu, maka saya ambil langkah hukum,” katanya.

Ia berharap berkas kasus Dessy segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jika dibiarkan bebas, takut ada korban lagi,” katanya.

Korban Penipuan Baru

Menurut Hengky, saat ini Dessy juga dilaporkan ke polisi oleh enam korban lainnya.

Enam korban penipuan baru Dessy itu, tiga diantaranya terkait wedding shop dan tiga lainnya terkait pekerjaan perumahan milik Dessy.

Menurut Hengky, tiga korban penipuan wedding shop itu diantaranya, Pdt. Alfred Luase, ibu Debora dan Yan Senjaya. Sementara korban yang tidak dibayar pekerjaannya, yakni, pemborong nama Suwarno, Simon Sara Tapun selaku pemborong dan seorang tukang bernama, Edi Purwanto.

“Tiga korban sudah buat laporan dan sedang dilakukan penyelidikan polisi, sementara tiga korban dari wedding shop belum buat laporan resmi, tetapi baru ngadu ke wartawan,” tutupnya. (OA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *