Scroll untuk baca artikel
Sosial

Gara-gara Daftar Bayar, Nenek Marse Pulang dengan Tangan Hampa

205
×

Gara-gara Daftar Bayar, Nenek Marse Pulang dengan Tangan Hampa

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Seorang nenek di Kabupaten Lembata terpaksa pulang dengan tangan hampa setelah gagal mengambil beras dan telur yang menjadi haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di salah satu agen E-warung di Kelurahan Lewoleba Kecamatan Nubatukan.

Warga Kelurahan Lewoleba ini datang ke E-warung bernama Sunrise untuk mengambil sembako jenis beras dan telur senilai Rp 200 ribu, jatah bulan Agustus 2020.

Dirinya adalah salah satu KPM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Peristiwa ini menghebohkan warga Lembata setelah video tentang Nenek Marse yang direkam dan diunggah seorang warga bernama Agus Nuban  beredar di sejumlah Whatsapp Grup pada Senin siang (10/08).

Dalam video tersebut, Nenek Marse nampak duduk di depan E-warung Sunrise dan menjelaskan bahwa dirinya gagal mengambil beras dan telur yang menjadi hak-nya sebagai KMP BPNT Program PKH.

Dalam video yang sama, istri dari pemilik E-warung menjelaskan pihaknya kasihan dengan nenek tersebut namun terpaksa belum bisa melayani transaksi BPNT, karena dilarang oleh petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Lembata.

Petrus Pepak Bahir, pemilik E-warung Sunrise

Saat didatangi Infokini.net, Senin siang (10/08), Petrus Pepak Bahir pemilik E-warung Sunrise menjelaskan, pihaknya tidak tega membiarkan nenek itu pulang dengan tangan hampa namun belum berani memberikan pelayanan karena ada larangan dari petugas yang disebutnya sebagai koordinator dari Dinas Sosial.

“Jadi (kita, red) disuruh hentikan pelayanan dulu, sementara KPM-KPM itu sudah datang di sini, ongkos ojek pergi pulang, baru datang bilang pelayanan ditunda dulu, tunggu perintah dari atas baru bisa layani. Jadi terpaksa mereka pulang dulu dengan kecewa. Jo kami mau bagaimana kalau dilarang. Padahal kami sudah siap untuk penyaluran. Bahkan untuk bulan Agustus ini kami sudah sempat salurkan untuk sekitar 40 KPM. Orang yang koordinator dari dinas itu larang kami untuk bagi sekarang karena bilang agen lain belum kasih masuk administrasi laporan,”  ungkap Petrus.

Petrus juga menambahkan pihaknya sangat menyayangkan keputusan penundaan pelayanan itu karena mempertimbangkan kondisi para warga anggota KPM yang kadang harus berjalan kaki atau mengeluarkan biaya ojek untuk datang ke agen E-warung untuk pelayanan sembako atau BPNT dari progam PKH tersebut.

Sementara itu, Koordinator Daerah Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kabupaten Lembata, Leonardus Latu menjelaskan permintaan pihaknya bagi para agen untuk penundaan pelayanan karena pihaknya masih menunggu data bayar yang berisi daftar nama KPM yang harus valid berbasis nama dan alamat yang jelas atau BABN (by name by address).

Data bayar akan dikirimkan setelah tim kabupaten mengirimkan BASTD (Berita Acara Serah Terima Data) ke Kementerian Sosial. Untuk BASTD Bulan Agustus, pihaknya baru mengirimkannya pada Senin pagi (10/08) sehingga harus menunggu respon balik dari kementerian berupa Daftar Bayar, yang menjadi acuan untuk melakukan transaksi pelayanan bagi KPM.

“Biasanya kita harus tunggu data bayar yang dikirim oleh Kementerian Sosial. Sementara hari ini, BASTD atau berita acara serah terima data, kami baru kirim ke sana. Setelah mereka terima BASTD baru nanti mereka kirimkan Daftar Bayar KPM yang harus berbasis BNBA untuk periode Agustus 2020. By name by address. Setelah kami terima daftar bayar yang pake BNBA, baru kami crosscheck, baru bisa lakukan transaksi, ” ungkap Leonardus yang ditemui infokini.net Senin siang (10/08) di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Lembata.

Keterlambatan pengiriman BASTD (Berita Acara Serah Terima Data) ini mengakibatkan sejumlah warga tidak mampu terpaksa mengalami penundaan pelayanan sembako jenis beras dan telur. Selain itu, keterlambatan ini juga berdampak penilaian kurang bagus bagi para agen E-warung yang dipercayakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat tidak mampu.

Kondisi ini sangat disayangkan warga Lembata termasuk salah satu aktivis sosial Agustinus Nuban. Direktur LSM Rumah Cinta ini menilai alasan pengiriman data ke kementerian adalah alasan yang tidak berkaitan langsung dengan urusan pelayanan bagi KPM yang sudah berbasis digital yakni mobile banking.

“Ini kan sudah mobile. Pake mobile banking. Artinya semua transaksi itu, tidak lagi lewat dinas. Tidak lagi manual. Sudah otomatis antara bank dengan link milik agen. Konsumen (KPM, red) sudah diberi kartu seperti kartu ATM itu. Yang dia gunakan untuk transaksi barang bukan uang tunai. Dan ATM itu hanya berlaku di agen yang sudah ditunjuk oleh agen yang sudah ditunjuk kementerian lewat dinas sosial dan bermitra dengan bank yang sudah ditunjuk kementerian. Itu saja. Soal bahwa ada data yang harus diverifikasi atau apa, itu tugasnya teman-teman di dinas. Itu harus sudah dilakukan bulan sebelumnya. Bukan pas mau transaksi baru verifikasi. Itu salah. Itu tidak boleh. Jadi kalau orang mau datang ambil tidak boleh dilarang. Karena dia pake ATM, dan hanya orang itu yang bisa ambil. Jadi tidak ada masalah. Karena nanti juga agen itu akan buat laporan termasuk ke pemerintah. Soal berapa banyak masyarakat yang datang transaksi di warung miliknya. ” ungkap Agustinus.

Agustinus Nuban bersama LSM Rumah Cinta yang dipimpinnya, saat ini juga memberi perhatian khusus dalam isu distribusi bantuan sosial seperti BNPT program PKH ini. Pihaknya malah mengusulkan pemerintah harusnya fokus melakukan pengawasan termasuk soal potensi pergantian jenis sembako dari beras dan telur, ke jenis barang lain yang tidak sesuai yang diamanatkan dalam aturan.

Saat ini, terdapat 57 agen warung elektronik di Kabupaten Lembata. Mereka bermitra dengan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BPNT kepada sebanyak 16.090 warga penerima di Kabupaten Lembata. BPNT yang bisa diberikan adalah beras dan telur. Untuk beras, pemerintah merekomendasikan untuk pemberian jenis beras premium yakni jenis beras MR, Beras Empat Mata dan Beras Anakadafi. Para agen diharapkan tidak menyalurkan jenis beras lain kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.  (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *