Scroll untuk baca artikel
Editorial

BPD Tolak SK Perangkat Kepala Desa Dulolong

253
×

BPD Tolak SK Perangkat Kepala Desa Dulolong

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KALABAHI – Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sesuai dengan permendagri no 67 tahun 2017 juga sesuai perda Bupati Alor no 3 tahun 2018 penjaringan perangkat Desa Dulolong  Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) dinilai ada kejanggalan, karena tidak Sesuai dengan permendagri no 67 tahun 2017 juga sesuai perda Bupati Alor no 3 tahun 2018.

Penjaringan yang telah melalui berbagai tahapan seleksi hingga verifikasi telah dimentahkan sendiri oleh Kepala Desa.

Saya  berikut tim panitia penjaringan perangkat Desa Dulolong, sudah berupaya melakukan tugas sesuai permendagri no 67 tahun 2017 juga sesuai perda Bupati Alor no 3 tahun 2018 dan hasil seleksi sudah diserahkan ke Kepala Desa,untuk diputuskan,dan apabila ada nama perangkat yang ditetapkan dan tidak sesuai dengan hasil seleksi kami, itu di luar tanggung jawab saya sebagai ketua panitia, dan itu juga telah saya sampaikan di Kepala Desa,ujar Rahim Bura.

Ketua BPD(Badan Permusyawaratan Desa)kepada tim media via telephon mengatakan pihak BPD telah bertemu dan bersurat kepada Kepala Desa dan tembusan ke BMD juga Kecamatan.

BPD sudah bersurat ke Kepala Desa mengenai SK perangkat Desa yang tidak sesuai dengan hasil seleksi panitia, juga masalah pemasangan lampu jalan,namun sampai saat ini belum ada tindakan ataupun tanggapan dari Kepala Desa,

” Saya sangat kecewa, Bapak Desa tidak mengindahkan teguran bahkan seolah menghindar dari setiap pertanyaan dan mementahkan setiap saran dan usulan kami sebagai BPD.”tutur Khairul Peki

Sementara Muhamad Palae Kepala Desa Dulolong ketika dikonfirmasi tim media via telephon, beliau menjelaskan alasan dengan gamblangnya.

” Saya punya banyak pertimbangan mengenai pengangkatan dan pengeluaran SK perangkat Desa,semua demi lancarnya roda pemerintahan Desa.”

Bukan saya tidak mengindahkan atau tidak mendengar teguran BPD atau Panitia,tapi saya punya hak prerogatif. Memang ada beberapa perangkat yang mendaftar namun tidak lolos seleksi di panitia ,akan tetapi saya angkat dan memberinya SK, diantaranya dusun 1,2 dan 3.

Dari ketiganya saya punya alasan diantaranya karena ada kesibukannya lebih banyak diluar desa,untuk segi pendapatan dia mampu,maka walau umur melalui batas, namun karena pengalaman,orang yang berumur itu yang mampu menegur kita ketika melakukan kesalahan.

Dusun 2, itu orang yang lolos seleksi terlalu muda jadi  saya ambil yang lebih umur dan sosial adat lebih mampu ,karena saya tidak mau menjerat diri sendiri dalam menyelesaikan masalah Desa dan itu sudah sesuai Kemendagri 67 tahun 2017 juga perda Bupati  Alor nomor 3 tahun 2018.

Dusun 3 itu keduanya memenuhi syarat namun,kenapa saya angkat karena dia mantan RT, kalau dusun 3 ini orang pantai , maka saya lebih mengambil dia yang menguasai dua bahasa.

Semua yang saya lakukan dan sudah koordinasikan dengan kecamatan, jadi satu dua hari kedepan saya akan melakukan pelantikan, tutut Palae

Berbeda dengan keterangan Kepala Desa Dulolong, dari Kecamatan memberikan keterangan yang berbeda.

Camat ABAL ketika dihubungi via telephon menolak pernyataan telah memberikan rekomendasi.

“Saya belum memberikan rekomendasi Desa Dulolong,menurut staf memang kepala desa ada diskusi,namun ada juga surat masuk dari BPD tentang penolakan SK,jadi harus diselesaikan dulu, kalaupun kepala desa sudah membuat atau memberikan SK perangkat desa tanpa rekomendasi dari saya,biarkan saja yang jelas nanti akan ada penjaringan ulang, karena SK dibuat berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan,” tegas Debrina Lelang. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *