INFOKINI.NET, KUPANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang kembali memanggil pimpinan PT Timor Ekpsress Intermedia (TEI) sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.
Obet merupakan jurnalis Harian Timor Express (TIMEX) yang diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT TEI selaku perusahaan penerbit TIMEX.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan Dinas Nakertrans melalui surat Nomor: Nakertrans.811.3/140/568/2021, bersifat penting, perihal panggilan tanggal 22 September 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., disebutkan bahwa panggilan tersebut sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diterima Nakertrans dari Obet Gerimu tanggal 18 Agustus 2021 dan menyusul surat Nakertrans Nomor: Nakertrans. 811.3/119/568/2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Para pihak diminta hadir pada Senin (27/9/2021) di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang pada pukul 10.00 Wita.
Masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dimaksud.
Surat Nakertrans ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans.
“Ya, benar, barusan saya dihubungi pihak Dinas Nakertrans untuk mengambil surat panggilan terbaru. Sudah saya ambil dan akan memenuhi panggilan tersebut,” kata mantan redaktur TIMEX itu.
“Saya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk dimasukan sesuai permintaan Nakertrans,” lanjut dia.
Obet jelaskan, pemanggilan kedua dari Nakertrans ini lantaran proses bipartit tidak terlaksana dan dianggap gagal selama waktu 30 hari yang diberikan Undang-Undang.
“Selama masa waktu bipartit, saya secara koperatif telah berusaha membangun komunikasi dengan pimpinan TIMEX, namun sepertinya mereka menutup diri. Saya sudah kirim pesan SMS dan WA (WhatsApp) ke Direktur TIMEX Pak Haerudin menanyakan kapan dilakukan bipartit tapi tidak pernah dibalas. Saya menduga nomor saya sudah diblokir,” ungkap Obet.
Sikap Haerudin itu, menurut Obet jauh berbeda saat pertemuan mediasi pertama di Nakertrans, dimana Haerudin sangat ngotot agar persoalan ini cepat selesai.
“Saat pertemuan di Nakertrans, pak Haerudin sampaikan di forum itu soal keinginannya agar persoalan ini bila perlu diselesaikan saat itu juga. Bahkan setelah selesai rapat, beliau yang sudah mau keluar dari pintu ruang rapat, kembali hampiri saya dan sampaikan agar secepatnya selesaikan masalah ini. Hal itu disaksikan mediator. Dia juga bilang ke saya mau ketemu kapan saja, nanti telepon dia. Tapi ternyata sekarang nomor saya diblokir,” beber Obet.
Masih menurut Obet, apabila dalam proses mediasi di Nakertrans nantinya gagal, maka dia berharap Nakertrans segera menerbitkan anjuran untuk ditingkatkan proses penyelesaian melalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Saya sudah mempersiapkan langkah hukum yang bakal ditempuh, apabila proses mediasi di Nakertrans tidak berhasil, baik itu secara perdata dan pidana,” imbuhnya.
Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang itu mengaku saat ini dirinya telah didampingi juga oleh LBH Pers Jakarta.
“Saat ini, dengan difasilitasi AJI Pusat, LBH Pers juga telah mengawal kasus ini. Komunikasi kami terus berjalan hingga saat ini. Kronologi lengkap dan seluruh dokumen surat telah saya lampirkan dalam pengaduan ke LBH Pers,” sebut Obet.
Sebelumnya, Obet mengatakan, dirinya telah mengadukan persoalan PHK yang dialaminya ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, dan sudah dilakukan mediasi tahap pertama, dimana para pihak telah dimintai klarifikasi terkait persoalan dimaksud.
“Dalam pertemuan terkait permintaan klarifikasi yang dimediasi oleh mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kota Kupang pada Rabu (25/8/2021) pagi, saya telah menguraikan secara jelas terkait alasan-alasan saya kenapa tidak melaksanakan penugasan ke Sabu Raijua,” kata Obet Gerimu.
“Keterangan-keterangan saya telah dicatat oleh pihak mediator Nakertrans, yang kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan bipartit,” lanjut dia.
Secara koperatif dan beretikad baik, Obet mengaku telah menyurati dan bahkan mendatangi pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) saat diberikan surat tugas, surat panggilan dan surat peringatan, dan hal itu telah dibenarkan juga oleh Direktur PT TEI Haerudin dalam rapat mediasi di Nakertrans.
“Bahkan Direktur TIMEX pak Haerudin dalam forum tersebut menyatakan akan menerima saya jika ingin bekerja kembali di TIMEX, namun terhadap hal ini saya menolak,” tegas Obet.
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, lanjut Obet, seorang karyawan yang sudah di PHK harusnya dibayarkan hak pesangon dan hak-hak lain yang belum gugur, barulah dikontrak baru, jika si pekerja masih ingin bekerja/dipekerjakan kembali.
Dalam forum mediasi pertama juga, Obet mengaku mediator telah menyampaikan bahwa pihak Nakertrans telah menghitung hak-hak pesangon sesuai Pasal 52, berdasarkan SP1, SP2 dan SP3 yang diberikan PT TEI.
Penghitungan ini dibuat pihak Nakertrans setelah Obet berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Nakertrans.
Masih menurut Obet, mediator juga menegaskan soal penghitungan masa kerja, dimana masa kerja dirinya dihitung sejak dia diberikan obyek kerja dan menerima upah dari PT TEI, dengan demikian tidak bisa dihitung dari waktu diterbitkan SK sebagai karyawan tetap/organik.
Sekadar tahu, surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan pimpinan TIMEX kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.
Namun hingga saat ini hak-hak Obet sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang Cipta Kerja belum juga diberikan.
Obet sebelumnya sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak nya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu Obet kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi.
Obet juga sampaikan juga bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp 3.400.000 yang merupakan total dari Cuti yang belum diambil: Rp 1.200.000 dan Gaji yang belum diambil: Rp 2.200.000.
Terhadap hal tersebut Obet menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas dia di PHK.
Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini ditolak. Kemudian pada dialog AJI Kupang, pimpinan TIMEX menawarkan lagi hanya mampu membayar Rp 8 juta.
Obet tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak dia sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena Obet berdomisili di Kota Kupang.
Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obet, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.
Dengan demikian total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja adalah sebesar Rp 19.140.000. (*)