INFOKINI.NET, LEMBATA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lembata mengimabu kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mensosialisasikan diri karena belum memasuki tahapan kampanye.
“Bawaslu menghimbau yang boleh dilakukan peserta pemilu sebelum tahapan kampanye adalah sosialisasi diri,” ungkap anggota Bawaslu kabupaten Lembata, Lambertus Kolin saat acara Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasi pencalonan presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD Bawaslu Kabupaten Lembata, bertempat di rumah perubahan, Selasa (16/5/2023) malam.
Dikatakan Lambert, yang perlu disosialisasikan adalah partai politik yang sudah ada nomor urut partainya dan bendera partai yang akan disampaikan di ruang sekretariat.
“Jadi masing-masing partai politik kan ada sekretariat. Untuk saat ini apakah boleh di media. Saya pikir untuk proses sosialisasi diri boleh tetapi sepanjang tidak melanggar ketentuan yang diisyaratkan tahapan-tahapan kampanye,” ucap Lambert Kolin.
“Jangan dalam bentuk iklan yang mengajak apalagi dengan visual-visual yang menggambarkan adanya unsur-unsur ajakan di dalam. Contoh ada gambar paku yang sedang mengarah kepada proses pencoblosan. Itukan dianalogikan dalam konteks mengajak, padahal tahapan ini belum,” sambung Lambert.
Oleh karena itu, Lambert mengajak untuk sama-sama tetap mawas.
“Mawas diri sampai dengan tahapan itu baru kita silahkan melakukan secara besar-besaran tetapi sesuai dengan ketentuan,” tegas Lambert Kolin. ****