INFOKINI.NET, LEMBATA – Terkait dengan pemberhentian aparat desa Udak Melomatan oleh kepala desa, Camat Nubatukan Dionisius Wutun angkat bicara.
Sesuai rilis yang diterima media ini, Rabu (16/11/2022) camat Dionisius Wutun mengatakan bahwa dirinya memberikan rekomendasi perekrutan dan pelantikan aparat desa baru tapi soal pemberhentian aparar desa lama Udak Melomatan Kecamatan Nubatukan dirinya tidak tahu.
Dijelaskannya, soal pemberhentian aparat desa udak melomatan, pihak desa tidak melakukan konsultasi dan dirinya sebagai camat juga tidak pernah keluarkan rekomendasi pemberhentian bagi aparat desa lama.
Dikatakan Camat Dionisius, dirinya belum menerima surat penyampaian tentang pemberhentian perangkat desa Udak Melomatan dan juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi pemberhentian aparat desa.
“Ada rekomendasi untuk desa Udak Melomatan tapi itu tentang perekrutan dan pelantikan aparat baru. Karena Saya diinformasikan bahwa para aparat mengundurkan diri” terang Dionisius Ola.
Sementara, Andi Lazar pemerhati Desa mengatakan, surat pemberhentian aparat desa udak melomatan yang dikeluarkan oleh kepala desa Siprianus Wilhelmus kiumer itu cacat hukum dan tidak prosedural.
“Surat itu tidak prosedural karena hanya mencantumkan Permendagri 83/2015 tetapi tidak sesuai fakta lapangan. Karena ada syarat dan ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa,” tegas Andy sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Diktumnya berbunyi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kades yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari, setelah ditetapkan dan wajib dikonsultasikan ke camat dengan didasarkan pada syarat pemberhentian apart desa.
Andreas Bediona, Kepala bidang pemerintahan desa, saat menerima aparat desa yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa Udak menjelaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa memang menjadi hak kepala desa akan tetapi harus disesuaikan dengan regulasi.
“Meskipun kades miliki kewenangan namun, tidak serta merta dilakukan secara suka-suka karena dasar dari semua tindakan pemerintahan adalah regulasi. Aturannya adalah konsultasi tertulis bukan konsultasi lisan itu tertuang pada Pasal 12 Permendagri 20 dan pada pasal sebelumnya mengisyaraktan soal persyaratan Permendagri 67/2017,” jelasnya.
Ia mencontohkan, misalkan usia aparat sudah lebih dari 60 tahun, Ijasah minimal SMA/sederajat dan melalui struktur berjenjang dimana Camat lakukan kajian dan wajib hukum kecamatan berikan jawaban ketika disampaikan desa.
“Namun jika kemudian yang menjadi prosedural tidak dijalankan maka produk itu cacat hukum,” ucapnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala desa Udak Melomatan, Siprianus Wilhelmus Kiumer belum berhasil dikonfirmasi terkait kebijakan dirinya memberhentikan aparat di desa tersebut.***