INFOKINI.NET, LEMBATA – Kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah preman tak dikenal terhadap wartawan Flobamora.com, Fabianus Latuan menjadi perhatian serius dari para wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Lembata (FJL).
Keprihatinan ini disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima Media ini, Rabu 27 April 2022 dengan nomor FJL/01/SKP/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Alexander Paulus Taum dan sekretaris Sandro Balawangak.
Dalam pernyataan sikap, FJL menyatakan bahwa kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamora di Kupang, Selasa 26 April 2022 pukul 11.00 WITA merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Lembata.
Lebih lanjut FJL menyatakan, bahwa aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kebebasan pers di NTT.
Selanjutnya, FJL menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan yang disinyalir itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Menurut FJL perbuatan para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu FJL menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa FJL mengutuk dan mengecam keras dugaan tindak kekerasan fisik pada oknum wartawan Flobamora.com, Fabianus Latuan yang tidak hanya melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tetapi juga mengganggu Hak Dasar Hidup setiap manusia.
2. Bahwa FJL menilai dugaan tindak kekerasan fisik ini telah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang Perlindungan Hukum wartawan saat melaksanakan tugasnya.
3. Bahwa FJL menilai dugaan tindak kekerasan fisik yang menimbulkan dampak luka pada sejumlah anggota Tubuh Fabianus Latuan, telah melanggar aturan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya Pasal 351 terkait penganiaaan yang menimbulkan luka dan juga pasal-pasal terkait lainnya.
4. Bahwa FJL mendukung sepenuhnya langkah hukum yang telah ditempuh Fabianus Latuan, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum dari negara baik sebagai wartawan maupun sebagai manusia warga negara Indonesia pada umumnya.
5. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan langkah hukum penyelesaian Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Fisik yang dialami wartawan Flobamora,com, Saudara Fabianus Latuan
6. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap para pelaku dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami Fabianus Latuan.
7. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang Pers maupun Undang-undang tindak pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mengusut tuntas dan menindak jaringan dan mafia yang bertujuan mengganggu tugas pers dalam memberikan informasi yang informatif, edukatif, persuasif, menghibur dan berimbang.
9. Bahwa FJL, menghimbau semua pihak untuk menghormati dan melindungi wartawan dalam proses kerja peliputan, penyusunan dan publikasi karya jurnalistik sesuai aturan perundangan yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, sebagai payung hukum resmi yang telah disiapkan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Lembata (FJL) juga diserahkan ke pihak Polres Lembata dan diterima Wakapolres Lembata Kompol Johanes Christian Tanauw sebagai bentuk dukungan kepada pihak Polda NTT untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan Fabianus Latuan. (*/WK)