INFOKINI.NET, BOGOR – Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Hj. Baiq Halkiyah, S.Ag.,MH, dalam penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2025/PA.Cbn, telah melakukan eksekusi paksa terhadap putusan Pengadilan Agama Cibinong.
Pelaksanaan eksekusi tersebut terhadap putusan pengadilan agama cibinong dengan nomor register perkara 2088/Pdt.G/2022/Pa.Cbn, Kamis 17 April 2025, pukul 10:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cibinong, dihadiri Panitera, juru sita, Pihak BPN Bogor, pihak Polres Bogor, pihak Polsek Parung, kuasa Pemohon eksekusi dan kuasa Termohon eksekusi.
Pelaksaaan eksekusi dimulai dengan pembacaan doa dan pengantar dari Ketua Pengadilan Agama Cibinong.
“Hari ini Kamis 17 April 2025, ketua pengadilan agama cibinong melakukan eksekusi riil terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas obyek sengketa berdasarkan sertifikat hak milik nomor 28/Waru, seluas 6.800 meter atas nama Mamnur Ahmad” kata Hj. Baiq Halkiyah, S.Ag.,MH.
Setelah pengantar singkat dari ketua Pengadilan Agama Cibinong, dilanjutkan dengan pembacaan penetapan pelaksanan eksekusi, namun sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon Melalui kuasa hukumnya Novianus Martin Bau, SH.MH mengajukan sanggahan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami menolak adanya proses pelaksaanan hari ini karena ada kesalahan obyek sengketa dalam putusan dan obyek sengketa riil di lapangan”pungkasnya.
Menurutnya, terdapat rangkaian proses pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan banyak kejanggalan yang ditemukan, sehingga dirinya menilai ada penyalahgunaan wewenang di sini.
“Banyak hal yang menjadikan pelaksanaan eksekusi tidak sesuai prosedur, salah satunya, pihak termohon eksekusi baru dikasih relass aanmaning atau teguran sekali, dan langsung menjadwalkan pencocokan atau konstatering” jelasnya.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain yang disampaiakan Martin, penjadwalan pencocokan atau konstatering dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, tetapi pada saat itu tidak ada pencocokan atau pengukuran ulang dari pihak Badan Pertanahan Kab. Bogor terkait obyek sengketa, batas batas dan luas riil saat ini.
“Kami menolak pelaksanaan konstatering pada tanggal 13 Maret 2025, dan pada saat itu tidak ada pencocokan mengenai obyek sengketa dalam dokumen dan obyek riil di lapangan” tegasnya lagi.
Pihaknya menilai terdapat penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan kehendak ketua Pengadilan Agama Cibinong karena tidak sesuai prosedur hukum, terlebih lagi bahwa obyek yang akan dieksekusi telah beralih kepemilikan sebelumnyanpada tahun 2018.
“obyek yang akan dieksekusi telah beralih kepemilikan jauh sebelum gugatan ini diajukan” ungkap Martin
Dalam putusan yang akan dieksekusi, obyek sengketa terhadap sertifikat hak milik nomor 28/Waru seluas 6800 meter persegi tercatat atas nama Mamnur Ahmad, sedangkan pada kenyataannya obyek sengketa saat ini telah beralih sejak tahun 2018 menjadi sertifikat hak milik nomor 1277/Waru Jaya atas nama Hj. Rohaenah, dan kawan kawan.
“Eksekusi terhadap obyek yang telah beralih kepemilikan adalah satu penyalahgunaan wewenang, dan pemaksaan kehendak dari pihak berwenang dalam hal ini ketua pengadilan agama cibinong” kesalnya.
Jika demikian, tetap dipaksakan, Martin menanyakan, beberapa hal mendasar, bidang tanah yang mau dieksekusi sertifikat nomor 28, sertifikatnya mana, luasnya berapa, apakah sudah diukur oleh BPN, batas batasnya yang mana, apakah sudah dilakukan pengecekan oleh BPN, siapa yang menanggung beban pajak waris, dikarenakan Alm. Hj. Rohaenah telah meninggal dunia.
Atas pertanyaan pertanyaan tersebut, pihak Kuasa hukum Termohon menilai dan meyakini Ketua Pengadilan Agama Cibinong menyalahgunakanan wewenang, dan dirinya meyakini akan ada impilkasi hukum terhadap tindakan seperti ini.
Selain itu, kuasa hukum Termohon menanyakan kepada pihak Badan pertanahanan Nasional Kabupaten Bogor perihal surat tugas.
“Untuk pihak BPN Bogor, tolong tunjukan surat tugas. Surat tugas untuk mengukur bidang tanah berdasarkan SHM 28 atau sertitikat yang mana?” Tanyanya.
Terkait hal tersebut pihak BPN Bogor menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugas sesuai undangan pengadilan, dan melaksanakan terhadap isi putusan, dan pihaknya bersedia menerima konsekuensi hukum apapun yang terjadi.
Diinformasikan, pelaksanaan eksekusi dipaksakan oleh ketua pengadilan Agama Cibinong dan pihak BPN terhadap obyek sengketa yang telah berlaih kepemilikan, dan pihak kuasa Termohon siap menempuh berbagai langkah hukum atas penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan eksekusi unprosedural tersebut (*/tim)