Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

9 Bulan Buron, DPO Pelaku Penganiayaan di Lamahora Diringkus Sat Reskrim Res Lembata

503
×

9 Bulan Buron, DPO Pelaku Penganiayaan di Lamahora Diringkus Sat Reskrim Res Lembata

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Setelah 9 bulan DPO, akhirnya pelaku penganiayaan terhadap Alexander Giovani Reda Langoday berhasil di ringkus satuan Reskrim polres Lembata Polda NTT.

Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, SH.,MH kepada media ini Selasa 7 Mei 2024 menceriterakan kronologis penganiayaan terhadap korban Alexander Giovani Reda Langoday.

Dijelaskan I Wayan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 tersangka MABS mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi melewati depan rumah korban di bilangan Lamahora.

“Pada saat itu korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sejak bulan juli 2023 sampai mei 2024, pelaku sempat melarikan diri ke Kupang, Bali dan Jawa,” jelas kasat AKP I Wayan Pasek.

Dan pada bulan Agustus 2023, lanjut I Wayan, tersangka terpantau ada di Bali, sehingga dilakukan pengejaran oleh satuan Reskrim polres Lembata di bali, Yaitu di wilayah Denpasar dan wilayah Kuta.

“Namun tersangka berhasil meloloskan diri ke pulau Jawa, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 mei 2024, sekitar jam 10.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di bandara Wunopito Lewoleba oleh satuan Reskrim polres Lembata,” kata I Wayan Pasek, orang nomor satu di satuan Reskrim res Lembata.

“Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP I Wayan Pasek, mantan kasat Reskrim polres Flotim itu. (*/Willy)